Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook, Pasutri Asal Bogor Ini Diringkus

1 min


125
Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook, Pasutri Asal Bogor Ini Diringkus

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
StikerWA.COM, JAKARTA — Pasangan suami istri (pasutri) ini memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi mereka.
Pasutri berinisial AEP dan istrinya, TS memalsukan sertifikat vaksinasi untuk menghasilkan uang dengan menawarkan di Facebook.
Namun aksi mereka akhirnya terhenti, setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap keduanya.
AEP dan istrinya TS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.
Baca juga: Di Tengah Perhelatan Olimpiade 2021, Tokyo Catat Rekor Kasus Covid-19 Capai 2.848
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.
Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.
“Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain,” kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Prospek Ekonomi Meningkat Seiring Perbaikan Penanganan Covid-19
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode undercover buying, di mana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.


Like it? Share with your friends!

125

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak