Jual Uang Palsu di Facebook, Seorang Pedagang Es Krim di Tasikmalaya Diringkus Polisi

1 min


141
Jual Uang Palsu di Facebook, Seorang Pedagang Es Krim di Tasikmalaya Diringkus Polisi

PR TASIKMALAYA – Seorang pedagang es krim bernama Asep berusia 44 tahun berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.Diketahui, pedagang es krim tersebut ditangkap karena memproduksi serta menjual uang palsu.Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan bahwa pedagang es krim tersebut menjual uang palsu melalui media sosial Facebook. Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur’an, Pertanda Awal Mula Turunnya Al-Qur’an Kepada Rasulullah Uang palsu yang dijual dilakukan dengan perbandingan di mana satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.

Ketika melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu.Selain barang bukti uang senilai Rp41 juta, polisi juga mengumpulkan barang bukti lainnya. Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Dua Terminal di DKI Jakarta akan Tetap BeroperasiPolisi berhasil mengumpulkan uang palsu yang terdiri dari uang pecahan nominal Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.


Like it? Share with your friends!

141

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak