Kabag Hukum Setda Kotamobagu Polisikan Akun Facebook Denny Mokodompit DeMo

1 min


130
Kabag Hukum Setda Kotamobagu Polisikan Akun Facebook Denny Mokodompit DeMo

Kabag Hukum Setda Kotamobagu Polisikan Akun Facebook Denny Mokodompit DeMo
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu Rendra Sucipto Dilapanga SH MSi Senin (11/03/2019) membuat laporan polisi di SPKT Polres Kotamobagu terkait dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
“Kemarin kami melaporkan ke wali kota bahwa ada video yang diunggah oleh salah satu masyarakat Kotamobagu Denny Mokodompit. Didalamnya itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Rendra.
Rendra mengatakan menurutnya itu telah memenuhi unsur Pasal 45 maupun Pasal 27 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Atas dasar itu wali kota memberikan kuasa kepada kami bagian hukum untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit DeMo ke pihak kepolisian karena telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Rendra.


Like it? Share with your friends!

130

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak