Kasus Penghinaan di Facebook, Warga Sulteng Bebas dari Jerat UU ITE

1 min


123
Kasus Penghinaan di Facebook, Warga Sulteng Bebas dari Jerat UU ITE

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) membebaskan warga Tojo Una-una, MN (30) dari jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis menilai status MN di Facebook bukanlah bentuk penghinaan karena tidak menyebut nama jelas.Kasus bermula saat MN memposting sebuah berita tentang dana desa dan menulis status di akun Facebooknya pada 25 Juli 2019 yaitu:Mantan Kepala Desa Sandada di duga penyalahgunaan dana desa

Postingan di atas membuat ramai komentar dan akhirnya MN dilaporkan ke polisi. MN akhirnya diproses secara hukum dan dituntut 10 bulan penjara. Namun apa kata majelis hakim?”Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut,” kata ketua majelis R Muhammad Syakrani dengan anggota Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela seagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/9/2021).Apa pertimbangan majelis membebaskan MN? Berikut alasannya:1.Terdakwa adalah warga desa yang memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk penggelolaan anggaran desa baik dan bersih. Sehingga pemuatan berita oleh bulletin/koran berkaitan Kepala Desa diduga melakukan korupsi dana desa membuat dan mendorong terdakwa memposting tulisan mantan kepala desa diduga penyalahgunaan dana desa disertai foto bulletin lintas investigasi agar dilakukan tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku, sesuai dengan bukti surat T.2 berupa berita acara kesepakatan tindak lanjut hasil temuan inspektorat Kabupaten Tojo Una-una tanggal 8 Agustus 2019.2.Postingan bertujuan agar temuan saat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa dilakukan tidak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan bukti surat T.2 berupa berita acara kesepakatan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una dan bersesuaian dengan keterangan saksi yang menerangkan bahwa adanya pengembalian Dana Desa pada tahun 2019.3.Konten tulisan (di akun Facebook MN-red ) adalah konten yang tidak memenuhi maksud penghinaan/pencemaran nama baik oleh karena terdakwa hanya memposting berita koran yang sudah beredar di masyarakat dan terdakwa tidak pernah jelas menyebutkan nama seseorang.4.Majelis hakim berpendapat konten tulisan yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun Facebook milik terdakwa, tidak terkandung maksud menempatkan seseorang untuk dihinakan atau dicemarkan nama baiknya. Melainkan perbuatan terdakwa sebagai wujud partisipasi untuk memperkokoh nilai-nilai demokrasi check and balance untuk mencapai tata kelola atas pemerintahan yang baik menuju good and clean government maka perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.5.Bahwa oleh karena perbuatan pokok pada unsur dari pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti menurut hukum. Maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum tersebut sehingga konsekwensi hukumnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan penuntut tersebut.

(asp/jbr)


Like it? Share with your friends!

123

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak