Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk… Halaman all

2 min


144
Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk... Halaman all

StikerWA.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Senin (24/5/2021).
PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.
Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.
Baca juga: Bahaya Kebocoran Data yang Diduga dari Laman BPJS, Ini Kata Ahli IT
Kebijakan itu meliputi:

kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat,
moderasi konten dalam sistem elektronik, dan 
pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Dirjen aplikasi informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021) yang diunggah di akun YouTube Kemenkominfo.
“Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital,” kata Samuel.Terima kasih telah membaca StikerWA.com.Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.Daftarkan email

“Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital,” lanjut dia.
Baca juga: Ramai soal Kebocoran Data, Ini 8 Layanan untuk Mengeceknya

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Facebook Diluncurkan, Bagaimana Kisah Awalnya?
Waktu pendaftaran PSE diperpanjang
Untuk PSE lingkup privat yang semula wajib sudah mendaftar paling lambat 24 Mei 2021, kini masih memiliki waktu tambahan, karena waktu pendaftaran diperpanjang.
“Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh StikerWA pada tanggal 24 Mei, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan semenjak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” jelas Samuel.
Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA ini dimulai pada 2 Juni 2021, dengan demikian perpanjangan pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan setelahnya atau Desember 2021.
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo 5/2020.
Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Samuel juga memastikan pelaksanaan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
“Menteri Kominfo telah menyampaikan beberapa kali agar setiap PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE,” kata Samuel.
“PSE juga wajib meningkatkan keamanan teknologi dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” imbuhnya.
Baca juga: Saat Instagram Uji Coba Sembunyikan Tombol Like, Mengapa?


Like it? Share with your friends!

144

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak