Kejar Pajak Netflix dan Google, Pemerintah Tunggu Omnibus Law

1 min


117
Kejar Pajak Netflix dan Google, Pemerintah Tunggu Omnibus Law

Jakarta, StikerWA Indonesia — Pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital Video on Demand, seperti Netflix, Google, Spotify, Facebook, dan usaha sejenisnya.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui pemerintah masih kesulitan untuk menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri. Soalnya, dalam undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak. “Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri,” ujarnya, Senin (25/11).


Selain itu, pemerintah juga menyatakan perusahaan tersebut seharusnya menyetor Pajak Penghasilan (PPh) ke negara. Namun demikian, hal ini lagi-lagi terkendala oleh kehadiran fisik perusahaan tersebut di Indonesia.
Karenanya, ia juga mempertimbangkan aturan tersebut dalam omnibus law, sehingga pemerintah bisa menarik pajak Netflix dan kawan-kawan, sekalipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. “Kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi),” tuturnya. Suryo mengaku DJP tengah melakukan inventarisasi perusahaan sejenis yang memperoleh penghasilan, namun tak menempatkan perwakilannya di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku berjanji akan mengejar pajak Netflix. Pasalnya kegiatan perusahaan asal California, AS itu membawa nilai ekonomis yang signifikan.
“BUT (Badan Usaha Tetap) yang aktivitasnya banyak, memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak Netflix. Namanya, Netflix Tax,” ujarnya. Negara tetangga, Australia telah terlebih dulu memungut pajak dari Netflix. Akan tetapi, Australia tengah menelusuri raksasa streaming Netflix karena terungkap perusahaan tersebut hanya membayar pajak tak kurang 1 persen dari pendapatannya pada tahun lalu. Raksasa digital itu meraup US$600 juta hingga US$1 miliar dari pelanggan lokal Australia pada 2018, tetapi hanya membayar sekitar US$$340.000 dalam bentuk pajak (0,06 persen).[Gambas:Video StikerWA] (ulf/bir)


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak