Kejari Lampung Selatan Buka Layanan E-Tilang Melalui Aplikasi WhatsApp

1 min


126
Kejari Lampung Selatan Buka Layanan E-Tilang Melalui Aplikasi WhatsApp

Kajari Lampung selatan Dwi Astuti Beniyati (tengah) berfoto bersama usai menjadi narasumber pada dialog publik di Studio Radio DBFM, Kamis, 24/6/2021. | Diskominfo Lamsel
Jejamo.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini membuka layanan E-Tilang melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pengurusan tilang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pada masa pandemi Covid-19
Selain itu, Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menambahkan, pihaknya telah melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kalianda untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang terkena tilang.
“Masyarakat yang jauh dari kejaksaan tidak perlu datang, mereka nanti bisa COD. Kita kerja sama dengan PT Pos, jadi nanti PT Pos yang akan mengirim dan menghitung biayanya, karena COD kan bisa langsung berhubungan dengan orangnya,” ungkap Dwi saat menjadi narasumber pada dialog publik di Studio Radio DBFM, Kamis, 24/6/2021.
Dwi juga menjelaskan mengenai prosedur pelayanan E-Tilang melalui aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor whatsapp 08127351 2250.
“Kalau WhatsApp selama 24 jam, tapi untuk pelayanan karena petugas ini kan juga pegawai jadi tetap dengan jam kerja,” jelasnya.
Nomor tersebut, lanjut Dwi, dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada petugas apabila telah melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer.
“Masyarakat yang mungkin kena tilang bisa langsung WhatsApp, umpamanya kena dendanya berapa, bisa langsung dibayar, setelah bukti bayarnya difoto lalu dikirimkan ke WhatsApp petugas kami,” jelasnya lebih lanjut.
Selanjutnya petugas akan memberikan pilihan proses pengambilan STNK atau SIM kepada masyarakat. Yakni, dengan mengambil langsung ke kantor Kejari melalui layanan drive thru tilang atau dikirim melalui layanan COD.
“Drive thru tilang ini ada di depan. Jadi masyarakat yang datang tidak perlu parkir, langsung mengambil di petugas depan. Sudah kami siapkan tempat untuk drive to tilang,” ungkapnya.
Dengan adanya berbagai inovasi dalam memberikan layanan pengurusan denda tilang itu, Dwi berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar peraturan pemerintah mengenai prokes Covid-19.(*)


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak