Kemenkeu Bakal Batasi Akses Netflix, Zoom dan Google Jika Tak Bayar PPN

1 min


127

Merdeka.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen ke produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE yang akan dimulai 1 Juli 2020.
Direktur pajak kementerian keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Salah satunya pembatasan akses di Tanah Air. Adapun sanksi tersebut sudah diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses,” kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Senin (18/5).
Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
“Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan,” ungkap dia.1 dari 1 halaman
Upaya Pemerintah Ciptakan Kesetaraan

Sebelumnya, dijelaskan dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

[idr]


Like it? Share with your friends!

127

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak