Kemenkominfo Ungkap Pelanggaran UU ITE Banyak Terjadi di Facebook

1 min


121
Kemenkominfo Ungkap Pelanggaran UU ITE Banyak Terjadi di Facebook

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2008 hingga 2020. Kemenkominfo menyebut Facebook sering digunakan masyarakat untuk melanggar UU ITE.Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto awalnya menyebut UU ITE dianggap bermasalah. Henri kemudian memaparkan kasus terkait UU ITE pada 2008-2016 sebelum UU ITE direvisi.”UU ITE di Indonesia dianggap bermasalah. Ini adalah kasus-kasus yang terkiat dengan UU ITE yang dikumpulkan oleh teman-teman siftnet kemudian kami kompilasi. Jadi sebenarnya tahun 2008 hingga tahun 2016 itu yang paling banyak konflik menggunakan UU ITE ya antara masyarakat dengan masyarakat. Ini yang paling tinggi,” kata Henri dalam webinar tentang UU ITE di kanal YouTube DPN Peradi, Rabu (10/3/2021). Henri mengatakan pelapor UU ITE itu cenderung dilakukan oleh masyarakat golongan tinggi atas kritik dari bawahannya. Seperti kepala sekolah melaporkan guru dengan menggunakan UU ITE.”Pengertian masyarakat itu macam-macam, ada misalnya kepala desa, kepala sekolah, ada dekan, ada dekan lawan dosen, kepala sekolah lawan guru dan lain-lain. Memang tentu saja tidak sama strukturnya. Biasa yang melaporkan strukturnya lebih tinggi, tapi tidak melibatkan elite politik nasional dengan masyarakat, itu sangat jarang terjadi, walaupun pernah terjadi sesekali. Waktu Pak Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Pak Said Didu tapi itu tidak dilanjutkan,” kata dia.Henri mengatakan pelaporan UU ITE ini juga terjadi antara jurnalis dan politisi. Ada pula pelaporan antara pengusaha dan masyarakat.”Jurnalis lawan politisi juga ada. Kemudian badan usaha lawan masyarakat, atau pengusaha lawan masyarakat ini terjadi tahun 2008-2016 sebelum revisi,” kata dia.Henri juga memaparkan kasus mengenai UU ITE setelah dilakukan revisi pada 2016 hingga 2020. Kasus masih didominasi oleh masyarakat dengan masyarakat.”Pada saat setelah revisi, masih ternyata yang terjadi masyarakat lawan masyarakat ini yang paling banyak. Bukan antara pemerintah dengan masyarakat. Ada pemerintah, tapi pemerintah lebih pada pemerintah daerah. Jadi pemerintah daerah, gubernur, bupati karena mereka dikritik kemudian mereka menggunakan UU ITE ini. Memang sering seperti itu,” tutur dia.Lebih lanjut, Henri menyebut Facebook sering kali digunakan untuk melanggar UU ITE. Dia menilai pengguna Facebook umumnya orang dewasa sampai tua.”Dan media yang dipakai untuk melanggar UU ITE itu paling banyak Facebook. Kemudian media online, kemudian ada WhatsApp dan lain-lain. Twitter juga cukup besar, tapi paling banyak Facebook. Itu menunjukkan bahwa yang berkasus di UU ITE orang-orang yang dewasa, karena biasanya pengguna Facebook ini kalangan dewasa sampai tua. Kalau anak-anak muda jarang menggunakan Facebook, dia menggunakan Instagram. Instagram ada, tapi tidak terlalu besar. Tidak banyak,” kata dia.


Like it? Share with your friends!

121

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak