SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menangkap 6 tersangka kasus dugaan asusila kepada Melati (nama samaran) yang merupakan bocah perempuan berusia 11 tahun, Rabu (17/7/2019).
Enam tersangka yang ditangkap tersebut adalah, RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Kesemuanya merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi korban. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook. Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).
Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
suryamalang.com | FB: StikerWA Arema | IG: @suryamalangcom (.)
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci. Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban. RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan badan.
Mirisnya, usai berhubungan badan. AZ ingin menikmati korban pula. Tapi korban menolak. Hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.