Kenal di Facebook, Adik Kakak Setubuhi Siswi MTs di Kos

1 min


111
Kenal di Facebook, Adik Kakak Setubuhi Siswi MTs di Kos

Jombang, StikerWA – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan dua orang pelaku saudara kandung. Sementara korbannya adalah seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Jombang.1. Tersangka adalah adik kakakKedua tersangka persetubuhan kakak beradik. StikerWA/zainul Arifin Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan saudara kandung adik dan adik. Yakni Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan Andre Bagus Susanto (18). Keduanya asal desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.”Korbannya siswi MTs dan masih di bawah umur. Yang melaporkan orangtua korban,” kata Boby di Mapolres Jombang, Rabu (12/2) siang.2. Pelaku dan korban kenal di Facebookpixabay.comAwalnya pelaku Andre berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, mereka membuat janjian bertemu di Alun- alun Jombang. Setelah itu, Andre mengajak korban ke tempat kos-nya di daerah Tambakrejo, Kecamatan Jombang kota.”Korban datang ke kos tidak sendiri, tapi mengajak temannya. Lalu tersangka Andre memanggil kakaknya. Mereka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.3. Korban diiming-iming janji dinikahiBarang bukti pakaian yang diamankan polisi. StikerWA/zainul arifin Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka merayu korban dengan berbagai iming-iming. Salah satunya adalah janji akan dinikahi.Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melihat ada perubahan perilaku pada anaknya. Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi oleh tersangka di tempat kosnya.”Pengakuan tersangka, baru satu kalu menyetubuhi korban. Iming-imingnya, janji akan menikahi korban,” ujar Boby. Baca Juga: Lubang di Jalan Jombang-Mojokerto, Belasan Pengendara Kecelakaan 4. Terancam hukuman 15 tahun penjaraTahanan Mapolres Jombang. StikerWA/zainul arifin Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polres Jombang juga menyita barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu buah ponsel, serta 1 unit kendaraan sepeda motor Suzuki Satria.Atas tindakannya, kedua tersangka kini mendekam di sel penjara, dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Subs Pasal 80 aya (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukumannnya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Baca Juga: Kenalan di Balai RW, Pemuda di Surabaya Perkosa Tetangganya


Like it? Share with your friends!

111

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak