Kenal di Facebook, Remaja Putri Disetubuhi di Tempat Kerja Pelaku

1 min


121
Kenal di Facebook, Remaja Putri Disetubuhi di Tempat Kerja Pelaku

Hukrim
Kenal di Facebook, Remaja Putri Disetubuhi di Tempat Kerja Pelaku
29 menit yang laluPelaku diamankan di tempat tinggalnyaSELASAR.CO, Samarinda – Baru berkenalan selama dua minggu di Facebook (FB), seorang remaja putri berusia 16 tahun disetubuhi oleh temannya. Setelah perkenalan singkat di FB, pelaku dan korban memutuskan bertemu langsung pada Sabtu 3 Oktober 2020 lalu.
Kawasan Desa Loa Duri dipilih menjadi tempat pertama keduanya bertatap muka. Menggunakan sepeda motor hasil meminjam dari teman, pelaku menjemput korban di lokasi yang sudah disepakati. Keduanya bertemu dan korban kemudian dibawa ke indekos teman pelaku.

Di tempat itulah kemudian pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Keesokan harinya (4 Oktober 2020), pelaku kembali mengulangi aksinya di lokasi yang berbeda, yaitu di tempat pelaku bekerja.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta pada hari ini, Senin (5/10/2020).

“Pelaku dan korban ini kenalnya di Facebook dan mereka janjian ketemu. Nah, korban ini pergi dari rumah tidak pamit sama keluarganya. Karena cemas, keluarganya pun mencari korban, tetapi tidak ketemu,” ujar Iptu Purwanto.
Dia menambahkan, korban baru menghubungi keluarga sekitar pukul 19.00 Wita untuk memberitahu keberadaannya, setelah sehari meninggalkan rumah.
“Saat itu, korban langsung dijemput keluarganya di tempat pelaku kerja. Saat ditanya, korban pun menceritakan apa yang diperbuat oleh pelaku terhadap korban,” tambahnya.
Setelah mendengar cerita itu, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. “Setelah terima laporan, pelaku langsung kami amankan di tempat dia tinggal saat itu juga,” kata Iptu Purwanto.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian. Pemuda 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan fotocopy ini mengaku melakukan aksinya, karena diperlihatkan sebuah video tidak senonoh oleh korban. Terpengaruh hal tersebut, sehingga membuatnya melakukan perbuatan asusila kepada korban.
“Iya, dia kasih lihat saya video porno, makanya saya mau begitu,” katanya kepada awak media di Mako Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku pun mengaku saat melakukan dua kali tindak asusilanya tersebut, tanpa ada paksaan kepada korban. “Dua kali. Tidak saya paksa, sama-sama mau,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Yoghy Irfan Editor: Awan

persetubuhan&nbspdisetubuhi&nbsppolsek-sungai-kunjang&nbsp


Like it? Share with your friends!

121

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak