Kekerasan seksual terhadap
anak di bawah umur kembali terulang. Dengan modus berpura-pura sebagai guru
tari, pemuda berusia 25 tahun tega melakukan pencabulan dengan cara menyodomi korban yang masih berusia 16 tahun.
Ironis nya ulah bejatnya itu,
dilakukan terhadap rekan lelakinya yang baru dikenal melalui akun facebook. Selain
dilakukan dikediaman pelaku, dan korban pelaku pun mengaku perbuatan bejatnya
itu dilakukan baru 4 kali, sejak tangal
15 September 2019 lalu, hingga akhirnya peristiwa yang terjadi 15 September 2019
itu diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan Kemapolres Lampung Timur.
Atas perbuatan bejat nya
pelaku dijerat dengan Pasal 82, Undang- Undang perlindungan anak, dengan
ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(Sya/Bow)
Bagikan Berita Ini Lewat: