Kenal via Facebook, Pria Ini Tiga Kali Garap Seorang Remaja Putri

1 min


121
Kenal via Facebook, Pria Ini Tiga Kali Garap Seorang Remaja Putri

BATAM, HARIANHALUAN.COM-Ketika ditangkap, pria bernisial DI (19) mengaku sudah tiga kali menggarap remaja putri usia 16 tahun berinsial A yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

“Pelaku (DI) berhasil diamankan di Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Sahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi saat ekspose kasus pencabulan tersebut, Senin (31/5/2021).
Isa menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali. Baca Juga : Paslon PHD Didukung Penuh AAI Pekanbaru
“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah disetubuhinya sebanyak 3 kali di warung gerobak kawasan Puakang tanggal 19 Mei 2021,” jelas Isa, seperti dilansir Haluankepri.com.  
Arsyad Riyandi mengatakan, modus operandi pelaku adalah membujuk dan merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya. Pelaku berjanji akan menikahi korban apabila hamil.

“Pelaku dan korban kenal di facebook baru sebulan. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu. Dia kemudian kabur dari rumah dan dijemput pelaku di Karimun. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Dia akan menikahi jika korban hamil,” ungkap Arsyad.
Karena tindakannya, DI disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ibu kandung korban yang turut hadir dalam ekspose kasus tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ujarnya singkat.
Dia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)


Like it? Share with your friends!

121

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak