Purwokerto, Serayunews.com- Seorang pemuda berinisial MFR (16), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi seusai menyutubuhi gadis (14), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Sebelum menyetubuhi korbannya, terduga pelaku terlebih dahulu berkenalan lewat media sosial Facebook.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, dimana sebelumnya korban dengan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial tersebut, kemudian pada hari Selasa (9/6), kroban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah temannya.
“Namun, hingga sore hari korban tidak pulang, hingga kemudian orang tua korban merasa khawatir dan menanyakan kepada teman-teman korban terkait keberadaan korban,” kata Kasat.
Namun, setelah dicari kebeberapa tempat, korban tak kunjung ditemukan, hingga kemudian pada hari Kamis (12/6) sekitar pukul 21.00 WIB, korban berhasil ditemukan bersama dengan terduga pelaku. Merasa curiga, orang tua korban langsung menanyakan perbutan yang sudah dilakukan oleh terduga pelaku, dan korban mengaku telah disetubuhi.
“Selanjutnya pihak orang tua membawa yang bersangkutan ke Polsek Sokaraja dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kenalan di Facebook, Bocah 16 Tahun Setubuhi Gadis Dibawah Umur
1 min
