Kenalan di Facebook, Kenthung Setubuhi Siswi SMP

1 min


104
RC alias Kenthung (ist)

Seorang pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, berinisial  RC (22) alias Kenthung, diamankan pihak berwajib. Pasalnya, RC diduga telah menyetubuhi siswi SMP berinisial RR (15) yang dikenalnya lewat facebook. Kasus persetubuhan ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Baca Juga :
Polisi Kejar Pria Tulungagung yang Ugal-ugalan Di Jalan Raya, Video Aksinya Viral

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono, melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih, mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap berkat kecurigaan orang tua korban.  RR Ketika itu meninggalkan rumah pada Senin (26/10/2020) lalu dan baru pulang pada Selasa (27/10/2020) malam. “Karena orang tua korban curiga, akhirnya terus menanyakan kemana saja selama pergi,” katanya. Terus dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, RR akhirnya mengaku pergi dengan lelaki yang baru dikenalnya lewat Facebook. Bahkan RR juga mengaku jika telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh RC. “Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban akhirnya mencari keberadaan RC. Selanjutnya, menyerahkan RC dan kasus ini ke polisi pada Sabtu (31/10/2020),” jelasnya. Saat di kantor Polisi. RC telah mengakui perbuatannya. Keinginan ini muncul setelah RC berkenalan dengan RR melalui Facebook, lalu mengajak korban ketemuan. Kepada petugas RC mengaku hanya sekali menyetubuhi korban. Dari hasil visum, juga diketahui ada luka baru pada kemaluan korban. “Korban sebenarnya tidak mau, tapi terus dibujuk RC,” terangnya.
Baca Juga :
Viral Video Aksi Oknum Marinir Diduga Cambuki Pelaku Begal, Ternyata Ini Faktanya

Korban dijemput oleh RC di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak RR ke sebuah rumah kos. Namun karena situasi ramai, RC membawa RR ke rumahnya di Desa Pinggirsari. “Nah di situlah RC mulai terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP jika mau melakukan hubungan suami-istri,” terangnya. Dari kejadian ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan motor pelaku. Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas tersangka untuk pelimpahan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI  Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang . “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!

104

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak