Kenal di Facebook, 6 Remaja Nodai Gadis 11 Tahun
Satu Tersangka Mengajak Korban Berhubungan Intim
Lima Tersangka Lainnya Hanya Mencabulinya
———————————————-
TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG – Gadis berusia 11 tahun diduga diperkosa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang. Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).
Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan percabulan.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).