WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Seorang ayah tiri dan anak melakukan hubungan terlarang akhirnya terungkap di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Diketahui, hubungan gelap ayah tiri dan anak sambung tersebut terungkap dari dari pesan WhatsApp di ponsel anak tersebut.
Kini, ayah tiri berinisial MT tersebut tengah berurusan dengan kepolisian dari Polsek Tebing.
Ternyata, aksi tersebut sudah sering dilakukannya.
Baca juga: Ayah Tiri Paksa Anaknya Berhubungan Intim Hingga Hamil 7 Bulan, Diancam Tak Dibiayai Hidupnya
Baca juga: Seorang Gadis Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Adik Menangis, Ibu Lapor Polisi
Baca juga: Bela Ibu dan Adik Kandung, Remaja Bunuh Ayah Tirinya
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.
Sebut saja namanya Bunga.
Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.
Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
Kisah Hubungan Terlarang Ayah Tiri dan Anak Terungkap dari Pesan WhatsApp, Sang Istri Murka
1 min
