Komentar di Facebook Mau Ngebom Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

1 min


117
Komentar di Facebook Mau Ngebom Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Denpasar, StikerWA – Hati-hati jika berkomentar di media sosial jika tidak ingin bernasib sial seperti Jumadi (25). Gara-gara tidak bisa mudik, ia menuliskan komentar di Facebook  soal ancaman bom. Buntutnya, ia ditangkap polisi dan kini mendekam di penjara Mapolda Bali.Saat menuliskan komentar tersebut, Jumadi menggunakan akun fake bernama Jun Bintang.1. Jumadi saat itu mengomentari postingan orang lainfacebookKabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi, mengatakan pelaku mengomentari sebuah postingan di Facebook dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw.”Setelah membuat tulisan itu, banyak pengguna Facebook lain yang memeringatkannya. Mulai peringatan supaya hati-hati kalau berbicara, hingga saran untuk segera menghapus komentarnya tersebut. Baca Juga: Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali Ditangkap 2. Jumadi sempat mengganti nama akunnya untuk menghilangkan jejakUnsplash/alexhaney Lanjutkan membaca artikel di bawah Editor’s picks Jumadi sempat mengganti nama untuk menghilangkan jejak. Namun petugas lebih dulu jeli menemukan akun pelaku. Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu (20/5).Atas perbuatannya, Jumadi dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancaman dipenjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.“Pelaku memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” jelas Syamsi, Jumat (22/5).3. Ia mengaku kecewa karena tidak bisa mudikPelabuhan Gilimanuk. StikerWA/Imam Rosidin Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone merek Sony warna putih, dan enam lembar screen capture postingan akun Facebook. Syamsi mengungkapkan, alasan pelaku mengomentari hal itu karena dilarang mudik Lebaran.“Alasannya benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran,” katanya. Baca Juga: Sempat Viral, 7 Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk Diringkus


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak