Kominfo Batasi Layanan WhatsApp Cs, Komnas HAM: Apa Dasarnya? Lebay

1 min


123
Kominfo Batasi Layanan WhatsApp Cs, Komnas HAM: Apa Dasarnya? Lebay

Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial, terutama pada layanan perpesanan seperti WhatsApp untuk pengiriman foto dan video. Komnas HAM menyatakan langkah tersebut berlebihan. Komnas HAM mempertanyakan dasar pembatasan tersebut.”Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).Menurut Taufan, pembatasan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Taufan mengatakan hak tersebut bisa saja dibatasi, namun harus dengan prosedur dan alasan yang kuat.

“Mendapatkan informasi itu kan hak asasi. Memang bisa dilimitasi, tapi harus dengan alasan tertentu, prosedur tertentu. Jadi memang ada wewenang mereka untuk melakukan itu. Tapi ya mestinya wewenang itu digunakan dengan dasar yang kuat. Itu aja sebenarnya,” ujar Taufan.Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial, terutama pada layanan perpesanan seperti WhatsApp. Yang dipersempit adalah pengiriman dalam bentuk video dan foto.”Teman teman akan mengalami pelambatan kalau download dan upload video. Karena viralnya yang negatif mudaratnya ada di sana (layanan messaging-red). Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap,” sebut dia.”Fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system juga. Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. FB (Facebook), Instagram dalam bentuk video, meme, foto. Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi,” tuturnya.
(azr/dnu)


Like it? Share with your friends!

123

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak