foto bersama usai pengaduan di Mapolres Purbalingga, Selasa (07/07/2020).
Purbalingga, Serayunews.com – Sebuah akun media sosial (Medsos) facebook dipolisikan oleh Komunitas Seni Purbalingga (Konsep). Pasalnya, pada postingan akun itu dianggap mencemarkan nama baik.
Kordinator Konsep Fajar Tri Pamuji, menyampaikan Konsep terdiri dari musisi dan penyanyi. Pihaknya melaporkan ke Polres Purbalingga, Selasa (07/07/2020). Pengaduan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik.
“Ada beberapa poin yang diadukan, salah satunya dugaan pencemaran nama baik,” kata Fajar, Kamis (09/07/2020).
Seorang penyanyi, Ringgih Restika Dewi, menjelaskan pemilik akun Facebook itu menyebutkan hiburan orgen tunggal dan hiburan wanita penghibur. Kalimat tersebut menimbulkan persepsi bahwa biduan atau penyanyi perempuan dianggap sebagai wanita penghibur. Hal itu menjadikan konotasi tidak baik, atau perempuan nakal.
“Berarti kami dianggap perempuan nakal kan,” ujarnya.
Meskipun status tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada kami para biduan, namun dalam kata-kata orgen tunggal dan hiburan wanita penghibur identik dengan profesi kami.
“Masa profesi kami disamakan dengan wanita penghibur. Kami ini penyanyi bukan wanita penghibur,” kata Ringgih.
Terpisah, Kapolres Purbalingga, AKBP M Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Prihantoro membenarkan adanya aduan tersebut. Dalam aduannya ada beberapa poin, diantaranya dugaan pencemaran nama baik.
“Ya, benar ada aduan tersebut. Belum bisa kita sampaikan banyak, masih kami dalami dan pelajari dulu,” katanya. (Amin)
Komunitas Musisi Purbalingga Polisikan Pemilik Akun Facebook Dugaan Pelecehan Nama Baik
1 min
