Komunitas Muslim Tuntut Facebook Pascateror Christchurch

1 min


112
Komunitas Muslim Tuntut Facebook Pascateror Christchurch

Jakarta, StikerWA Indonesia — Salah satu kelompok komunitas muslim di Prancis menuntut Facebook dan YouTube karena dianggap turut menyebarluaskan seruan kekerasan. Kedua platform juga dianggap membiarkan beredarnya video rekaman pembantaian di layanan mereka.Dewan Muslim Prancis (French Council of the Muslim Faith/ CFCM) melayangkan tuntutan kepada Facebook dan YouTube pada Senin (25/3) lalu.Mengutip Reuters, CFCM menganggap Facebook dan YouTube menyebarluaskan tindak kekerasan yang bisa memicu aksi terorisme dan melukai martabat manusia.Berdasarkan undang-undang Prancis, Facebook dan YouTube dapat terkena hukuman sebesar tiga tahun penjara, serta denda sebesar US$85 ribu, atau setara dengan sekitar Rp1 miliar.
Facebook sebelumnya mengklaim sudah menghapus ratusan hingga ribuan video yang menampilkan aksi penembakan keji tersebut.Kendati demikian, rekaman penembakan masih bisa ditemukan di Facebook, Twitter, dan YouTube beberapa jam setelah aksi teror. Video serupa juga beredar luas melalui Instagram dan WhatsApp, layanan milik Facebook.Presiden CFCM unit monitoring Islamophobia, Abdallah Zekri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat gugatan kepada Facebook dan YouTube di Prancis.
Langkah CFCM diapresiasi oleh Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (Federation of Islamic Associations of New Zealand/ FIANZ) yang menyebut pihaknya berencana menempuh langkah serupa yakni melayangkan gugatan kepada Facebook. Namun, kejadian pascateror membuat mereka terlalu sibuk untuk mendaftarkan gugatan.”Mereka (Facebook) telah gagal, pelaku mencari panggung untuk mendapat perhatian dari orang, dan … Anda menjadi platform yang digunakan untuk mengiklankan diri dan tindakannya,” tulis juru bicara FIANZ Anwar Ghani.Penembakan yang terjadi pada Jumat (15/3) di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menewaskan 50 orang. Salah satu pelaku penembakan melakukan siaran langsung aksinya melalui Facebook selama 17 menit. Rekaman tersebut kemudian disalin hingga ribuan kali dan disebarluaskan melalui sejumlah layanan. (lea/evn)


Like it? Share with your friends!

112

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak