Jakarta – Pada pekan lalu Korea Selatan dilaporkan hampir meloloskan undang-undang baru yang secara efektif akan memaksa Apple dan Google untuk menerima pembayaran pihak ketiga di toko aplikasi mereka.Akan tetapi saat ini menurut laporan terbaru, pengesahan RUU tersebut telah tertunda sebagaimana dilansir detiKINET dari Ubergizmo, Rabu (1/8/2021).Tak dijelaskan alasan mengapa pengesahan RUU tersebut ditunda. Namun Agenda Majelis Nasional menyebutkan RUU lain kecuali hal ini dan tampaknya juga tanggal baru pemungutan suara untuk RUU tersebut belum ditetapkan.
Implikasinya akan sangat besar seandainya RUU ini disahkan. Selama sekitar satu dekade Apple dan Google telah menjalankan toko aplikasi mereka sendiri sesuai keinginan mereka.Di mana developer tidak memiliki banyak pilihan selain untuk menyetujui pemotongan senilai 30% yang diambil oleh Apple dan Google dari penjualan dan pembelian dalam aplikasi.Baru-baru ini, pengembang seperti Epic telah menggugat Apple atas pemotongan 30% dan ada pembahasan bahwa pemerintah lain sedang mempertimbangkan tagihan serupa.Sejak itu Apple mencoba menenangkan publik dengan mengumumkan beberapa perubahan pada kebijakannya di mana pengembang sekarang dapat mengiklankan metode pembelian alternatif yang menurut beberapa orang masih belum cukup baik.
Simak Video “Korea Selatan Cetak Rekor Lagi Tambahan Kasus Harian Covid-19 “[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)