JAKARTA, StikerWA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah bahwa timnya gagal menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan usai operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak awal KPK tidak berniat menggeledah kantor partai berlogo kepala banteng itu, melainkan sebatas melakukan penyegelan.
“Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi. Jadi model police-line tapi ini KPK-line,” kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Djarot Akui KPK Datangi Kantor DPP PDI-P untuk Menggeledah, tapi Batal
Lili menegaskan, tim yang diturunkan pun telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” ujar Lili.
Baca juga: Djarot Sebut KPK Batal Geledah DPP PDI-P karena Kurang Dasar Hukum, Dewas: Belum Ada Izin Geledah
Lili melanjutkan, tim penyidik akan menggeledah tempat tersebut dalam waktu dekat setelah memperoleh surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
“Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan,” kata Lili.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Hasto Bantah Ada Penggeledahan dan Penyegelan KPK di DPP PDI-P
Saat ditanya apakah PDI-P menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
“Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya,” kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis siang.
“Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” lanjut dia.
Adapun kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P
KPK pun telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu disebut meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan jalan politikus PDI-P Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orsng tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK Bantah Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Cuma Mau Pasang KPK Line Halaman all
1 min
