Kronologi Penipuan dan Peretasan Akun WhatsApp Dirut StikerWA

1 min


117
Kronologi Penipuan dan Peretasan Akun WhatsApp Dirut Tempo

Jakarta, StikerWA Indonesia — Direktur Utama PT StikerWA Inti Media, Toriq Hadad menjadi korban penipuan dan peretasan akun WhatsApp. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/7) lalu.Pelaku peretasan dan penipuan mengatasnamakan Toriq terdiri atas dua orang yaitu Nakir (25) dan Sukmawati (26). Keduanya pun telah ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan kronologi kejahatan yang menimpa Toriq.Awalnya pada Senin (1/7), Toriq yang sedang berada di kantornya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menerima pesan di WhatsApp dengan nama Dodon. Sang pengirim pesan menyatakan bernama Dodon, teman Toriq semasa kuliah. Dodon mengatakan kepada Toriq jika ingin berkomunikasi dengannya harus menggunakan kode khusus. Toriq yang percaya kepadanya pun mengirimkan kode tersebut. Setelah kode itu diberikan, akun WA Toriq pun langsung keluar dan tidak bisa lagi digunakan. Pada 16.30 WIB, salah satu teman Toriq memberitahu bahwa akunnya telah diretas.Tak lama kemudian, seseorang menghubungi temannya berinisial A dan mengaku sebagai Toriq. Dia pun meminjam uang sebanyak Rp5 juta kepada A. “Karena merasa percaya uang itu pun dikirimkan kepada pelaku,” ujar Iwan melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).
Iwan mengatakan modus yang dilakukan dua pelaku itu adalah dengan menginstal aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon Toriq dan meminta kode verifikasi dengan alasan untuk kode percakapan.”Setelah terverifikasi whatsapp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di whasapp tersebut,” tuturnya. Kedua pelaku saat ini masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.Dua pelaku tersebut, kata Iwan, ditangkap pada waktu dan di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukmawati yaitu di Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan pada 9 Juli. “Tersangka S perannya yang mengambil dana transfer dari saksi A di ATM,” ujar Iwan.Kemudian, kata Iwan, polisi menangkap Nakir di rumah kosnya di Makassar. Nakir berperan sebagai peretas sistem elektronik Whatsapp milik Toriq. Penangkapan dilakukan usai Toriq mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2 Juli lalu. Dalam kasus ini, tiga saksi telah menjalani pemeriksaan.  (gst/kid)


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak