Langgar Aturan Privasi Eropa, Google Didenda Rp 810 Miliar

1 min


114
Langgar Aturan Privasi Eropa, Google Didenda Rp 810 Miliar

Jakarta – CNIL, badan perlindungan data Prancis, mendenda Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 810 miliar, karena melanggar aturan General Data Protection Regulation (GDPR).Sejauh ini, denda terhadap Google ini adalah denda terbesar yang dikenakan karena melanggar aturan GDPR. Ini juga pertama kalinya Google ditemukan bersalah terhadap terhadap aturan yang pertama diterapkan pada Mei 2018 lalu.Denda ini dijatuhkan ke Google karena menurut CNIL raksasa mesin pencari itu tak memberikan informasi yang cukup mengenai kebijakan persetujuan data dan tak memberikan akses untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google.

Pelanggaran ini tak kunjung diperbaiki oleh Google, yang kemudian berujung pada denda miliaran rupiah tersebut. Berdasarkan undang-undang GDPR, perusahaan wajib meminta izin ke pengguna sebelum mengumpulkan informasi pribadinya.Dalam pernyataan resminya, Google menyebut mereka sangat berkomitmen untuk memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Google mengaku masih mempelajari keputusan CNIL tersebut sebelum menetapkan langkah selanjutnya.Selain di Prancis, Google juga dituding melanggar aturan GDPR di tujuh negara Eropa. Tudingan yang menyebut Google melakukan praktik penipuan itu dilontarkan oleh sebuah grup konsumen di Eropa.Secara nominal, denda 50 juta euro ini memang terlihat besar. Namun sebenarnya denda ini terbilang kecil dibanding nilai maksimal denda yang bisa dikenakan. GDPR membolehkan denda maksimal sebesar 4% dari pemasukan tahunan mereka.Bagi Google yang pada kuartal terakhirnya saja menghasilkan USD 33,74 miliar, dengan aturan tersebut dendanya bisa mencapai miliaran dolar, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (22/1/2019).Ini bukan denda pertama yang dikenakan akibat pelanggaran GDPR, namun jelas ini adalah denda yang terbesar sampai saat ini. Desember lalu sebuah rumah sakit di Portugal terkena denda 400 ribu euro setelah seorang stafnya menggunakan akun palsu untuk mengakses catatan pasien.Ada juga sebuah media sosial Jerman yang didenda 20 ribu euro karena menyimpan password pengguna layanannya itu dalam bentuk teks biasa. Dan terakhir ada sebuah pengusaha lokal di Austria yang terkena denda 4.800 euro karena CCTV-nya merekam video di tempat umum. (asj/krs)


Like it? Share with your friends!

114

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak