Laporkan Akun Facebook Penghina Plt Gubernur Aceh, Koalisi NGO HAM: Mereka Menyerang Kehormatan Aceh

2 min


156
Laporkan Akun Facebook Penghina Plt Gubernur Aceh, Koalisi NGO HAM: Mereka Menyerang Kehormatan Aceh

Laporkan Akun Facebook Penghina Plt Gubernur Aceh, Koalisi NGO HAM: Mereka Menyerang Kehormatan Aceh
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, meminta kepolisian bisa secepatnya melakukan proses hukum terhadap postingan akun Davit Toreto dan 92 akun lain yang menyebarkan postingan tersebut.
Akun-akun Facebook itu resmi dilaporkan ke Polda Aceh, Jumat (5/6/2020) oleh warga Aceh, Zulkarnaini, didampingi Koalisi NGO HAM Aceh selaku kuasa hukum pelapor.
Pelaporan dilakukan karena postingan yang dilakukan mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Pejabat Pemerintah di Aceh dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai pejabat Pemerintah di Pusat.
Zulfikar Muhammad kepada Serambinews.com mengatakan, Davit Toreto selaku pihak pertama yang memposting dan 92 akun lainnya yang membagikan telah bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Karena itu harus sesegera mungkin diproses hukum. Hal ini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas,” ujarnya.
Zulfikar menjelaskan, akun Davit Toreto dalam postingannya tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 WIB, menampilkan gambar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah diedit dengan menambahkan logo PKI pada peci dan baju dinas yang dikenakan.
• Hina Plt Gubernur Aceh dan Wapres, Akun Facebook Davit Toreto dan 92 Akun Lain Dilaporkan ke Polda
• Akibat Posting Status Ujaran Kebencian di Facebook, Tiga Pria Ini Minta Maaf ke Polres Subulussalam 
• Pria Ini Ditangkap Gegara Komentar di Status Facebook, Ancam Bom jika Tak Diizinkan Masuk Bali
Selain itu, di bawahnya juga disertakan juga gambar binatang dan gambar KH Ma’ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI, disertai kalimat yang sangat tidak pantas.
Zulfikar mengatakan, apa yang dilakukan akun-akun Facebook tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
“Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua pejabat tersebut,” tegasnya.
Selain itu Zulfikar menambahkan, tidak boleh ada seorang pun yang menyebarkan dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh dan menghina orang Aceh sebagai PKI, termasuk terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
• Dua Siswa Sekolah Dasar Dinyatakan Terjangkit Covid-19 setelah Beberapa Hari Sekolah Dibuka
• AS Minta China Hormati HAM, Tapi Polisi di Amerika Justru Gunakan Kekerasan saat Hadapi Demonstran
• Hari Ini 53 Tahun Lalu, Perang Arab-Israel Meletus hingga Palestina Kehilangan sebagian Wilayahnya
“Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, jika dia dikatakan PKI, maka sama artinya menyatakan bahwa semua orang Aceh itu PKI, karena Plt Gubernur merupakan simbol masyarakat Aceh,” pungkas Direktur Koalisi NGO HAM ini.
Menurut Zulfikar, penghinaan yang dilakukan terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sudah sangat di luar batas.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk pendidikan publik dalam menggunakan jejaring media sosial dan untuk memberi efek jera,” demikian tegasnya.(*)

Warga Banda Aceh, Zulkarnaini, didampingi Koalisi NGO HAM Aceh, melaporkan akun Davit Toreto dan 92 akun Facebook lainnya karena telah menghina dan mencemarkan nama baik Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Jumat (5/6/2020). (Serambinews.com)


Like it? Share with your friends!

156

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak