Maki Bupati di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

1 min


117
Maki Bupati di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

KUPANG, StikerWA.com – Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap WB  (23), pemuda pengangguran asal Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
WB ditangkap karena memaki Bupati TTU Epy Tahun di media sosial Facebook.
“Yang bersangkutan ditangkap karena telah mem-posting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS Epy Tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, kepada StikerWA.com, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Ancam Sebar Foto Telanjang, Pemuda Ini 2 Kali Perkosa Gadis yang Dikenal di Facebook
Menurut Jamari, pelaku berkomentar dengan kata makian, terkait unggahan berita media online lokal yang berjudul “Judi di Mana-mana, Bupati TTS Akan Surati Camat, Lurah dan Kepala Desa”, yang dibagikan di grup Facebook Forum Pemuda TTS, Sabtu, 28 September 2019 malam.
Komentar makian itu, lanjut Jamari, diketahui Bupati Epy Tahun, pada Senin 30 September 2019 pagi.
Selanjutnya, Epy menyampaikan hal tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan pelacakan dan diketahui kalau pelaku merupakan warga Desa Fenun.
Selanjutnya, tim Buser Polres TTS membekuk WB di rumahnya dan dibawa ke Polres TTS guna diproses secara hukum.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 4 Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook
Saat ini, kata Jamari, pelaku sudah ditahan di Mapolres TTS.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta,” tutup Jamari.


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak