Maki profesi perawat dan tulis kata-kata tidak senonoh pada kolom komentar Sosial Media, Seorang petani asal Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi.Petani berinisial KT (33) ini menggunakan akun Facebooknya, diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada profesi perawat maupun dokter di RSUD Dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek.Kejadian bermula saat seorang mengunggah surat terbuka ke Group Facebook yang berisi kurang lebih 300 ribu anggota aktif. Isi dari surat terbuka tersebut merupakan saran dan kritik terhadap pelayanan RSUD Kabupaten Trenggalek.Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan bahwa isi komentar KT telah melanggar norma kesusilaan serta pencemaran nama baik dua organisasi profesi.”Tidak terima dengan komentar yang kurang tepat yang dilakukan tersangka, dua organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia lantas melaporkan kejadian pada kami,” terang Calvijn.Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 dengan akun bernama Farhanr Ubudillah telah melakukan upaya merendahkan profesi perawat RSUD.”Dari hasil pengembangan perkara, polisi akhirnya berhasil mengamankan KT beserta barang bukti sebuah Smartphone beserta simcard di rumahnya,” terang Calvijn, Kamis (19/03/19).Lucunya, saat dilakukan pendalaman tersangka berdalih sedang sakit gigi saat melakukan tindakannya tersebut. Dan tanpa pikir panjang langsung menulis kalimat yang tidak pantas pada kolok komentar tersebut.Tidak hanya itu dari hasil pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas kepolisian, ternyata tersangka ini belum pernah mendapat perlakuan seperti yang dia tuliskan di kolom komentar.”Ternyata tersangka tidak memiliki riwayat yang bersinggungan langsung dengan pelayanan RSUD. Bahkan saat ditanya tersangka tidak tahu bagaimana proses pelayanan di RSUD Kabupaten Trenggalek,” ungkap Calvijn.Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 45 ayat 1 dan 3 UURI no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.Calvijn juga mengimbau pada masyarakat luas khususnya pengguna aktif sosial media agar lebih bijak dalam membuat konten atau menulis berkomentar.”Mari kita lebih bijak gunakan Sosial Media. Jangan sampai asal buat konten, asal share, atau asal tulis komentar. Cek terlebih dahulu kebenaran suatu konten, jangan asal tulis dan share,” imbaunya pada masyarakat.