MALANGTIMES – Moment merebaknya isu virus Corona saat ini, dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan.Seperti halnya yang terjadi di Malang. Sebuah akun Facebook, bernama Hasta Kurnia Prasetyawan, memosting sebuah foto dan screenshot percakapannya dengan penjual masker yang nyaris menipunya.”Waspada yang lagi mau beli masker ya hati’-hati. Banyak modus penipuan. Ini saya kemarin (8/3/2020) hampir saja kena tipu. Ngeyel minta transfer uang DP-nya dulu, untung saya eggak mau,” tulisnya dalam postingan di grup Facebook (9/3/2020)Komunikasi antara Hasta Kurnia Prasetyawan bermula dari postingan sebuah akun Facebook bernama Firman yang memosting menjual masker dengan merek Sensi seharga Rp 80.000 setiap satu box dengan isi 50 masker.Melihat postingan tersebut, lantas Hasta tertarik untuk membeli dan kemudian langsung melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Saat itu pelaku mengaku jika masker tersebut berasal dari Palembang.Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku kemudian mengirimkan foto KTP kepada Hasta dengan nama Firman Agus Prasetyo dengan alamat di Jalan Brigjen Katamso, Kasin Klojen, Kota Malang. Karena meyakinkan, Hasta kemudian tertarik untuk membeli 5 karton, dimana setiap karton berisi 40 box masker dengan total Rp 16.000.000,.Namun pelaku yang sebelumnya mengaku ada stok untuk lima karton, kemudian mengatakan yang tersedia hanya 100 box. Di situ Hasta masih belum curiga, kemudian Hasta pun berniat membeli semua masker tersebut dan akan diambil langsung dengan pembayaran cash.Disitu selanjutnya pelaku dan korban sepakat untuk bertemu usai magrib. Namun karena korban tak bisa mengambil masker di kediaman pelaku. Selanjutnya, korban menyuruh pelaku untuk mengirimkan ke rumahnya dengan catatan akan ditambah ongkos kirim.Namun pelau justru meminta korban untuk mengirimkan uang muka terlebih dulu sebesar Rp 500.000 baru kemudian pelaku mengatakan akan mengirimkan masker. Karena akut tertipu, Hasta belum mentrasfer.Hasta pun akhirnya berinisiatif langsung untuk mengambil masker di rumah pelaku. Tapi di situ pelaku ngotot kepada korban untuk mentransfer sejumlah uang dari rekeningnya dengan alasan membutuhkan uang segera.Begitu Hasta sampai di kawasan kediaman pelaku pelaku justru mengatakan dirinya sedang pergi ke rumah sakit. Dari situ Hasta baru sadar dirinya nyaris menjadi korban penipuan. Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, Hastpun kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Diperoleh informasi dari keluarganya anak tersebut seringkali berbuat ulah.”Pelaku kirim foto KTP nya agar korbannya percaya kalau pelaku memang jual masker. Pas saya mau ambil masker pelaku banyak alasan yg ke RS. Tapi saya tetep cari orang yang sesuai difoto dan alamat KTP nya. Alhasil ketemu rumahnya dan pelaku ada di rumah. Tapi maskernya gak ada. Pelaku beralibi gak jual masker terus alasan FB ny di hack orang. Masak di hack orang bisa dapet foto KTP nya juga,” tulis Hasta dalam caption postingannya.Sementara itu, kepolisian menegaskan akan menjerat bagi mereka yang sengaja melakukan penimbunan. Dijelaskan, jika penyimpanan masker maupun barang atau alat kesehatan lainnya dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, dapat dijerat dengan hukum.Hal itu didasarkan atas atas pengambilan keuntungan yang terlalu besar dengan cara tak wajar dan bahkan merugikan orang lain.Penimbun dapat dikenakan Undang-undang (UU) Perindustrian, UU Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.Salah satu pasal yang menjerat, adalah Pasal 107 tahun 2014 tentang perdaganganDalam pasal tersebut, berbunyi “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000″.”Bisa dijerat lima tahun penjara. Kalau memang terbukti tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Bila menemuka hal yang mencurigakansegera informasikan kepada petugas agar bisa cepat ditangani.