Jakarta, CNBC Indonesia – WhatsApp kini menjadi salah satu aplikasi bertukar pesan yang paling populer di Indonesia. Platform ini juga jadi salah satu media untuk melakukan penipuan.
Mengutip data dari lama resmi patrolisiber.id yang dikelola Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sepanjang 2020, ada 12.197 laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp 1,12 triliun.
Total platform terlapor terbanyak adalah WhatsApp sebanyak 4,888 aduan. Lalu Instagram 3.610 aduan, Facebook 1.910 aduan dan Telepon atau SMS sebanyak 1.640 aduan, seperti dikutip Rabu ( 10/3/2021).Salah satu cara penjahat melakukan penipauan WhatsApp adalah dengan mengambil alih platform percakapan. Biasanya mereka akan meminta nomor one time password (OTP) yang dikirimkan ke ponsel perangkat korban.
Pihak Dittipidsiber mengimbau masyarakat yang menerima pesan untuk tidak membagikan kode atau klik link yang ada di dalamnya.
“Saat ini banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun WhatsApp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis pihak Siber Polri dalam akun resminya.
Berlanjut ke halaman berikutnya ‘Bentuk Modus Penipuan WhatsApp’ >>>