Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil meringkus sejumlah tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, mengatakan, kasus itu terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyebut, ada sekitar 16 TKP kasus pencurian dengan kekerasan yang mengancam korban menggunakan senjata api.
Ada tiga orang tersangka yang berhasil dimankan polisi, yaitu US, DA, dan HD.
Diketahui, ketiga pelaku ini menjalankan aksinya di Puncak Habibi, Kecamatan Cisolok, pada 30 September 2020.
Ia menjelaskan, pencurian tersebut berawal pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook dengan sasaran korban yang menjual sepeda motornya di Facebook.
Baca juga: Lubang Besar Bikin Ikan Warga Kalibunder Sukabumi Hilang, Pernah Ada Petunjuk dari Nenek Moyang
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dikasih Nilai C Setelah Keluarkan 15 Kebijakan Sepanjang 2020
“Sasaran para pelaku adalah orang-orang yang memposting menjual kendaraannya di media sosial Facebook, kemudian para pelaku menghubungi korbannya melalui Facebook dengan modus akan membeli kendaraan yang dijual korban dan mengajak transaksi langsung atau cash on delivery,” ujar Rizka, Senin (28/12/2020).
“Setelah korban setuju dan sampai di titik pertemuan yang telah ditentukan para pelaku, para pelaku langsung mendatangi korban dan mengaku dari kepolisian sambil menunjukkan senjata rakitan air gun,” jelas Rizka.
Sambil menunjukkan senjata api, para pelaku ini meminta surat-surat kendaraannya dan mengancam akan mengamankan ke kantor Polsek Cisolok atau Polres Sukabumi apabila tidak menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Baca juga: BANDEL, 50 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan
“Korban bisa mengambil kembali kendaraan miliknya apabila berhasil menunjukkan surat-surat dari kendaraannya. Bahkan pelaku tidak segan mengambil handphone dan dompet milik korban. Kendaraan yang dibawa oleh para pelaku kemudian dijual dengan harga murah di bawah harga normal setiap kendaraan motor pada umumnya,” ucap Rizka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2e KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah airsoft gun, tiga sepeda motor dan STNK, hingga satu handphone korban. (*)
Modusnya Beli Sepeda Motor COD Lewat Facebook, Pelaku Todong Korban dengan Airsoft Gun
1 min
