Negara UE Bisa Gugat Facebook soal Privasi

1 min


98
Pengadilan Eropa mengeluarkan keputusan atas banding Facebook mengenai gugatan di Belgia soal perlindungan dari pengumpulan data privasi pengguna.

Jakarta, StikerWA Indonesia — Negara manapun di Uni Eropa (UE) kini bisa menggugat Facebook dan sejenisnya terkait privasi data, tak hanya di negara tempat perusahaan itu terdaftar.
Demikian keputusan Pengadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) yang dibacakan pada Selasa (15/6).
Seperti dilansir AFP, keputusan itu diambil setelah langkah yang diambil Facebook pada 2015 silam di mana pengadilan Belgia hendak mengadili perkara perlindungan data yang dikelola Facebook.

Facebook berargumentasi bahwa pengadilan Belgia tak bisa mengadilinya, dan hanya bisa digugat di Irlandia yang menjadi tempat terdaftarnya perusahaan asal Amerika Serikat itu di Eropa.

Terkait gugatan data privasi yang dikelola Facebook tersebut, EDJ menyorot pada hukum Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) di wilayah Uni Eropa.
Namun yang penting, ECJ menyatakan dalam GDPR ada otorisasi pada kondisi tertentu di mana anggota UE yang menggunakan posisi hukumnya membawa dugaan pelanggaran data privasi ke pengadilan negara tersebut, maka proses data lintas batas bisa terlibat.
Lewat syarat tersebut berarti otoritas pengawas utama tak bisa mengabaikan otoritas lainnya yang bisa memberi keberatan. Keberatan tersebut pun bisa memblokir sementara dari keputusan otoritas utama.
Menanggapi keputusan ECH tersebut, Facebook mengapresiasinya dan menegaskan akan tetap fokus pada ruang lingkup soal privasi data.
“Kami senang bahwa CJEU (ECJ) telah menjunjung tinggi nilai dan prinsip mekanisme satu pintu, dan menyoroti pentingnya dalam memastikan penerapan GDPR yang efisien dan konsisten di seluruh UE,” demikian pernyataan Facebook.

Perkara peradilan atas privasi data itu sendiri bermula pada 2015 silam ketika Komisi Privasi Belgia (Otoritas Perlindungan Data) menuduh Facebook telah melanggar hak pengguna internet di negara tersebut dengan mengumpulkan informasi soal perilaku merambah di dunia digital.
Kemudian pada 2018, Pengadilan Belgia memutuskan menghukum Facebook dan memerintahkannya mengakhiri praktik pengumpulan perilaku merambah dan informasi lain tanpa persetujuan pengguna dengan ancaman denda harian 250.000 euro.
Facebook kemudian mengajukan banding dengan membawanya ke ECJ.
Menanggapi putusan ECJ tersebut, Organisasi Konsumen Eropa menyatakannya bisa berdampak positif pada perjuangan untuk melindungi data pribadi pelanggan dengan lebih baik.
(AFP/kid)

[Gambas:Video StikerWA]


Like it? Share with your friends!

98

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak