StikerWA.COM – Seorang pria berinisial R (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantran melakukan ujaran kebencian di sosial media.
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan mengolok-olok warga Papua di kolom komentar postingan Facebook.
Penangkapan R merupakan hasil koordinasi lintas jajaran dari Polres Raja Ampat dan Polda Papua Barat kepada Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kepolisian langsung sigap membangun koordinasi di lintas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty, melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Polri Tangkap Penghasut dan Penyebar Ujaran Kebencian Genosida di Papua
Karena pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, pihaknya dan Polda Papua Barat langsung berkoordinasi.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Andre pelaku yang berinisial R (38) berhasil ditangkap oleh anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
“Sabtu (8/5/2021) Sekira Pukul 01 WITA, terduga pelaku R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya,” ungkap Andre.
“Setelah diciduk, Polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel genggam yang diduga digunakan R untuk menebar ujaran kebencian.”