TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA – Polisi menangkap seorang pria muncikari yang menawarkan gadis belia secara online lewat Facebook.
Pria bernama Timbul (47 ) itu akhirnya ditangkap jajaran Jatanras Polrestabes Surabaya.
TribunJakarta.com mengutip TribunJatim.com dan StikerWA.co.id terkait kasus tersebut.
Tarif Korban
Ilustrasi (brianzeiger.com)
Timbul (47) menawarkan anak-anak perempuan untuk layanan seksual di sebuah hotel bertarif hingga Rp 1 juta.
Penawaran itu dilakukan Timbul melalui postingan sebuah Facebook bernama perempuan, Mutia.
Melalui akun miliknya itu, pria yang tinggal kos di Petemon Barat Surabaya ini menawarkan dua anak perempuan berusia 15-16 tahun.
“Korban ditawarkan. Penawarannya lewat Facebook ke pria-pria hidung belang, akunnya akun perempuan Mutia namanya,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Minggu (28/7/2019).
Giadi mengatakan, tersangka mematok tarif berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Tarif tersebut untuk layanan seksual selama dua jam di kamar hotel kawasan Tegalsari Surabaya.