WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG — Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulangbawang Lampung menjadi muncikari anak di bawah umur.
Aksi mereka akhirnya terbongkar aparat kepolisian
Pasutri muncikari berinisial SF (24) dan SU (27) menjajakan anak di bawah umur via Facebook.
Mereka menawarkan tarif Rp 500 ribu sekali main di kontrakan.
• Vernita Syabilla Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Manajer Kesulitan Menghubungi Keluarga
• Diduga Terlibat Prostitusi Online dan Ditangkap Polisi, Manajer Jelaskan Keadaan Vernita Syabilla
Dikutip dari TribunLampung, terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur berawal adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
“Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi,” terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
• Warga Kawasan CBD Bintaro Sektor 7 Geger, Ada Pria Tewas Dalam Mobil di Jalan Raya Boulevard Bintaro
“Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan,” imbuhnya
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
“Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres.
Pasutri Tawarkan Kencan dengan Wanita di Bawah Umur Via Facebook, Bercinta di Rumah Kontrakan
1 min
