Pemalsu Aku Facebook Mantan Istri Divonis 1 Tahun 

1 min


107
Pemalsu Aku Facebook Mantan Istri Divonis 1 Tahun 

Hakim saat membacakan vonis bagi pemalsu akun Facebook mantan istri di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.Lampost.co/Salda AndalaBandar Lampung (Lampost.co) — Dwi Suprayoga (24), warga Tanjungkarang Timur, harus mendekam satu tahun dalam penjara akibat perbuatan memalsukan aku Facebook milik mantan istrinya. Hal itu dilakukan karena tak ingin mantan istrinya berinisial IV dimiliki orang lain.

Dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu, 29 Juli 2020, Hakim Hendri Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dwi Suprayoga dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan kemudian dikurangi selama masa tahanan,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 27 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa membuat akun sosial media Facebook dengan nama username IV yang seolah-olah milik korban. Hal itu dilakukan terdakwa agar orang-orang mengetahui saksi korban sudah mempunyai suami dan tidak ada yang mengganggunya.

Kemudian terdakwa mem-posting atau mengunggah foto-foto asli korban dalam Facebook yang sebelumnya terdakwa ambil dari akun Facebook asli korban. Lalu akun yang berteman pada akun asli korban, terdakwa undang pertemanannya menggunakan akun palsu. 

Adanya akun tersebut, korban merasa dirugikan karena terdakwa yang membuat akun tersebut tidak pernah meminta izin kepadanya. Atas perbuatan tersebut korban melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polda Lampung.  Muharram Candra Lugina


Like it? Share with your friends!

107

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak