Pemdes Kertasada Terapkan Informasi Desa Berbasis On line

2 min


113
Pemdes Kertasada Terapkan Informasi Desa Berbasis On line

Suksesi Nasional, Sumenep Pemerintah Desa Kertasada mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) bertempat di Balai Desa Kertasada kecamatan Kalianget Kabupaten sumenep (22/07)
Kegiatan berlangsung dengan mendatangkan Kepala Camat Kalianget, Diskominfo Kabupaten Sumenep, DPMD Kab. Sumenep dan Komisi Informasi Sumenep, undangan yang hadir dari aparatur Desa, BPD dan Bumdes itu sangat antusias dengan program pelayanan secara online.
Kepala Desa Kertasada Sabuwang dalam sambutannya mengatakan, di era digital saat ini, aplikasi pelayanan secara online memang sangat diperlukan agar memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi, meningkatkan pelayanan dengan berbasis aplikasi online.”
Aplikasi yang kita terapkan namanya Sistem Informasi Desa (SID),” ucap Sabuwang
Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa menikmati pelayanan dengan mudah dan cepat. Mulai dari kepengurusan KK, KTP dan lainnya. Aplikasi ini tentu akan membuat pelayanan semakin baik dan mudah. Nantinya masyarakat tinggal mengunduh aplikasinya. Pungkasnya
Sementara Kadis Kominfo Ferdiasyah Tetrajaya diwakili Moh. Nurdin dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini, dalam rangka turut serta berperan aktif mengenalkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki desa, hanya saja penggunaan yang dipakai di Desa kertasada masih menggunakan aplikasi blogsport, artinya belum menggunakan go.id milik pemerintah kabupaten.
Informasi desa tetntang pengelolaan website di desa kertasada sudah terbilang cukup baik secara program kegiatan yang harus di publikasikan di website, yang saya amati masih menggunakan blogspod secara pengelolaan di Diskominfo sudah harus menggunakan domaid, sumenep go.id dengan demikian kata Nurdin jika pemerintah Desa sudah menggunakan domain go.id keabsahan untuk domain pemerintahan Desa bisa dipertanggungjawabkan sebab sudah bukan komersial lagi. Pungkasnya
Sementara, Kadis DPMD di wakili Kasi, Ibu Nurhasanah mengatakan, bahwa kepala Dinas tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan mendesak di Jakarta, namun kata Nurhasanah, pihaknya mengatakan, Memasuki era keterbukaan publik, semua program masyarakat desa tidak perlu ditutupi lagi karena sudah menggunakan dana negara baik dana APBD, APBN, dan APBDes, jadi setiap desa sudah melakukan websaide desa, jadi sudah saatnya melaksanakan SID
Bagaimana desa bisa memaksimalkan keterbukaan publik kalau desa itu tidak menggunakan SID jadi SID itu dituangkan di desa tanpa ada musyawarah desa, kata dia Inisiator adalah masyarakat beserta prangkat desa. Pungkasnya
Ketua Komisi Informasi Kab. Sumenep, Moh. Rasyid mengatakan, bahwa dirinya ingin menepis anggapan bahwa kami bukan bagian dari LSM dua, karena kebanyakan yang mengajukan persoalan informasi hampir rata-rata dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Perlu kami tegaskan bahwa lembaga kami adalah murni bersifat independent yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa publik, jelaslah dalam hal ini mengacu kepada undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Katanya
Didalam hal ini, setiap Permohonan mengenai informasi itu tidak berbelit-belit, karena sifatnya sudah ada keterbukaan publik, Rasyid menjelaskan ada beberapa Informasi yang sifatnya wajib diumumkan secara berkala, seperti kegiatan dan anggaran APBDes Kedua, diumumkan Secara merta, seperti terjadinya air pasang, kebakaran, ketiga hal ini merupakan bagian dari tugas PPID, wajib tersedia setiap saat, jadi desa wajib mempampang secara jelas penerima bantuan dampak covid, perekrutan dll. Pungkasnya ( Ang)


Like it? Share with your friends!

113

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak