PORTAL JEMBER – Di tengah pandemi covid-19 muncul berbagai informasi yang terkesan memberikan kabar gembira. Padahal, informasi tersebut tidak benar. Bahkan, sangat berpotensi sebenarnya bagian dari kejahatan penipuan. Belakangan beredar unggahan di media sosial Facebook terkait adanya pembagian sumbangan berupa dana senilai Rp 2 juta dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Baca Juga: Rihanna Masuk Daftar Orang Terkaya di Inggris, Berikut Rincian Kekayaannya Adapun narasi lengkap yang disebarkan pengguna Facebook dapat dilihat sebagai berikut:
“MELAWAN COVID-19MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat Dan Ketentuan :1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,004. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263472.” Baca Juga: Kemenag Berharap Sebelum Syawal Arab Saudi Sudah Memberi Kepastian Soal Haji Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, di situs resmi Kominfo RI ditemukan pernyataan dari Humas Polda Kalimantan Tengah yang membantah informasi pembagian dana bantuan masyarakat tersebut. Dalam penjelasannya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.
Pemerintah akan Bagikan Rp 2 Juta di Facebook, Inilah Faktanya
1 min
