Pemilik Akun Facebook Sepatu Injak Divonis Dua Tahun Karena Hina Agama

1 min


126
Pemilik Akun Facebook Sepatu Injak Divonis Dua Tahun Karena Hina Agama

Laporan wartawan StikerWA Hasan Basri
StikerWA.COM, MAKASSAR– Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Vilonimus Nurung alias Vino, pelaku ujaran kebencian dan sara melalui media sosial.
Pria ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca: Detik-detik Marion Jola Buka Jaket Didepan Pelajar SMA Lalu ada Kru Memasangkan Kembali, Tuai Kritik
Baca: FOTO: Manajemen Accor Group, Novotel dan Ibis Meriahkan HUT StikerWA ke-15
Terdakwa membuat dan menyebar konten-konten yang menghina agama dengan nada provokatif melalui akun Facebooknya.
Kata kata yang di posting berbunyi :
“kenapa di klo orang islam berdo’a harus lari naik pantatxa kaxa cium aja tai dasar islam anjing, babi. Baru sok tidak makan babilah padahal ustad makan babi sama anjing sok alim apalagi klo perempuanxa masuk mesjid enak di gandrang dari blkang. Kar pastingak pake celana i ahhhh crot dlm mesjid yuk …. islam itu anjing babi orang masih mau tidur dia suda teriak2 minta gandrang kli subuh dasar islam tai. Klo ngak suka jagn di komen anjing (islam) aliran sesat itu islam”,
Baca: Rakernas, PHRI Sulsel Curhat Larangan Pemda Berkegiatan di Hotel dan Naiknya Tiket Pesawat
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rizal Djamaluddin yang menangani perkara ini putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan pada Rabu 6 Februari 2019 lalu.
“Dalam putusan hakim terdakwa dijatuhi vonis 2 tahun dan 6  bulan,  dan denda sebesar Rp.100.000.000 serta subsider 2 bulan kurungan,” kata Rizal kepada Tribun, Senin (12/02/2019)
Rizal mengatakan perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekitar jam 20.00 wita di Jl. Balana Makassar.
Baca: VIDEO: Mahasiswa STIPM Sinjai Tolak Caleg Sosialisasi di Kampusnya
Terdakwa membuat status di akun facebook milik terdakwa yakni sepatu injak dengan password 1234nurung dan email atau id Facebook dengan menuliskan kata-kata mengandung usur sara.
“Terdakwa memposting kata kata itu awalnya karena marah dengan ibu kosnya. Karena dia ditagih tapi belum punya uang. Kemarahanya pun dilampiaskan dengan posti kata kata yang mengadung ujaran kebencian,” paparnya.
Postingan terdakwa selanjutnya dikirim ke dalam  grup Facebook atas nama Info Kejadian Kota Makassar melalui akun Facebook miliknya atas nama “SEPATU INJAK”,
Baca: 15 Personel Polsek di Maros Melanggar, Ada Tidak Punya SIM
Pasal yang didakwakan terdakwa  melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkdawa dianggap  dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
 Rizal menyampaikan vonis yang dijatuhkan majelis hakim bebeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  JPu menuntut tiga tahun dan 6  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.(*)


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak