RIYADH – Seorang pemuda telah disiksa kemudian dipenggal kepalanya karena mengirim pesan melalui WhatsApp, demikian laporan badan Hak Asasi Manusia Internasional.
Menyitir Mirror, Senin (29/4/2019), Abdulkarim al-Hawaj (21) dituduh teroris karena berkomunikasi dengan orang lain menggunakan karena memprotes pemerintah Arab Saudi yang represif. Ia ditangkap saat umurnya masih berusia 16 tahun.
Dia diduga dirantai, dipukuli dan disetrum sebelum terpaksa mengakui tindakannya, menurut badan amal Hak Asasi Manusia, Amnesty International.
Badan HAM itu menyebut persidangan Abdulkarim adalah sebuah “lelucon”, yang mengatakan bahwa ia ditolak untuk didampingi seorang pengacara dan dipaksa untuk mengaku.
Organisasi itu menambahkan bahwa dia diberitahu bahwa keluarganya akan dibunuh jika dia tidak mengakui kesalahannya.
Baca: Keluarga Khashoggi Bantah Telah Sepakati Ganti Rugi dengan Kerajaan Saudi
Baca: Hubungan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman Dilaporkan Memburuk
Dia adalah satu dari 37 orang yang dihukum mati di Arab Saudi pada Selasa 23 April 2019, sehingga jumlah eksekusi di negara itu tahun ini menjadi 105 orang.
Kantor berita negara mengatakan bahwa orang-orang itu telah dihukum karena tuduhan terorisme, tapi Amnesty International mengklaim bahwa 11 dari mereka dihukum menjadi mata-mata untuk Iran.
Al-Hawaj, seperti mayoritas orang yang dieksekusi pekan lalu, adalah anggota minoritas Syiah di negara Arab Saudi yang didominasi Sunni.
The Sun melaporkan bahwa Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengatakan, “Setidaknya tiga dari mereka yang tewas adalah anak di bawah umur pada saat hukuman mereka.”
Bachelet meminta rezim Saudi untuk menghentikan hukuman mati lebih lanjut, termasuk eksekusi tiga terpidana mati Ali al-Nimr, Adawood al-Marhoon dan Abdulla al-Zaher.
(fzy)
Pemuda Saudi Dihukum Pancung karena Kirim Pesan via WhatsApp : Okezone News
1 min
