TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (10/5/2021).
Pelaku pencabulan, L (30), warga Kecamatan Rembon, Tana Toraja.
Aksi bejat L dilakukan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Luwu Utara.
Polisi enggan menyebutkan nama atau inisial korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Bripka Isma Palembangan menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook.
Sekira tiga bulan berkomunikasi lewat Facebook, pelaku pun mengajak korban ketemuan.
“Pelaku menjemput korban di Luwu Utara, lalu dibawa ke Tana Toraja pada Sabtu (8/5/2021),” papar Bripka Isma.
Awalnya pelaku mengajak korban ke Tana Toraja untuk jalan-jalan.
Namun saat tiba di Tana Toraja, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di Rembon.
Saat itulah, hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku.