Pemuda Tobelo Pesan Narkoba Lewat Facebook

1 min


98
Pemuda Tobelo Pesan Narkoba Lewat Facebook

Ilustrasi Narkoba (Foto : Net)
HARIANHALMAHERA.COM–Personil Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Ops Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut) kembali mengamankan pelaku narkotika.
Kali ini, dua orang pelaku yang berhasil diciduk oleh Resnarkoba pada Jumat (18/9) sekitar pukul 14.30 WIT, adalah RK alias Ivan (25), pria asal Desa Gosoma dan FP alias Ical, asal Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Penangkapan terhadap pelaku Narkotika tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing.
Mantan Kapolsek Malifut ini mengatakan, keberhasilan tim Ops Resnarkoba Polres Halut dalam mengungkap peredaran narkotika tberawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika melalui Jasa pengiriman.
Setelah menerima informasi tersebut, tim pun melakukan pengintaian di lapangan. “Pelaku pertama yang ditangkap itu RK alias Ivan. Dia diamankan di kantor jasa pengiriman, Desa Gura, saat hendak mengambil barang,” katanya.
Dari tangan RK alias Ivan, kata Mansur, telah didapati sebuah paket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila/ganja sintetis dengan berat 11.17 gram. Selain itu diamankan juga dua buah handphone milik pelaku merk Nokia warna biru dan Realme C15 warna abu-abu.
“Setelah berhasil amankan RK alias Ivan. Personil Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan interogasi pelaku, ternyata barang tersebut dipesan oleh pelaku berinisial FP alias Ical. Personil akhirnya mencari dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FP alias Ical, menurut Mansur, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan dipesan secara online melalui media sosial facebook.
”Pelaku FP ternyata pesan barang (narkoba) lewat online. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan lagi, terutama pelaku pengiriman barang pada FP,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Halut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. ”Perbuatan pelaku ini melangar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” pungkasnya.(dit/kho)


Like it? Share with your friends!

98

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak