Barang bukti motor curian.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Anis Saputra (29), warga Jalan Imam Bonjol, Gedong Air ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkaramg Timur.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki motor jenis Yamaha Vixion hitam BE 6939, milik warga Desri Fitra warga Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Saat itu, sepeda motor milik korban hilang di indekostnya, di jalan Perwira, Gang Bintara, Tanjungbaru, Kedamaian, pada 6 Februari 2020. Pelaku menggasak sepeda motor saat diparkir di depan indekost, yang gerbangnya tidak dalam keadaan terkunci.
Tak lama berselang, korban melihat sepeda motor miliknya, di jajakan pada sosial media facebook, untuk dijual.
“Mendapat informasi itu, kami bersama korban langsung memancing pelaku AN (29) untuk bertemu (COD) di seputaran Pom Bensin Langkapura” ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto, Selasa 18 februari 2020.
Irianto menamnahkan, upaha COD pun disepakati pada kamis tanggal 13 Februari 2020 Jam 19.00 Wib di Pom Bensin Langkapura.
“Langsung kita amankan, dan ia mengetahui kalau motor itu hasil curian, dia ini penadahnya 480 nya,” paparnya.
Dari pemeriksaan, Anis membeli sepeda motor tersebut Pelaku AS (DPO) dan WD (DPO) seharga Rp2,6 juta.
“Pelaku AS dan WD merupakan pelaku utama, saat ini masih dalam pencarian identitas sudah kami kantungi,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna hitam No.Pol BE 6939 BM. Setiaji Bintang Pamungkas