Pencuri Laptop di RS Zahirah Jagakarsa Cari Target Acak dan Andalkan Google Maps Halaman all

1 min


148
Pencuri Laptop di RS Zahirah Jagakarsa Cari Target Acak dan Andalkan Google Maps Halaman all

JAKARTA, StikerWA.com – Pria bernama Asep (41) mencuri laptop di Rumah Sakit Zahirah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/4/2021) dini hari. Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi mengatakan, pelaku merupakan pencuri spesialis di rumah sakit. Asep mencari target rumah sakit sebagi tempatnya beraksi secara acak. Baca juga: Curi Laptop di Kamar Rumah Sakit di Jagakarsa, Pelaku Ditangkap Polisi “Jadi memang pelaku ini sudah sering sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit-rumah sakit,” kata Eko di Polsek Jagakarsa, Senin (5/4/2021) siang. Untuk aksinya di Rumah Sakit Zahirah, Asep berangkat dari tempat tinggalnya di sebuah hotel kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 02.30 WIB. Ia kemudian berangkat menggunakan motor dan berbekal Google Maps untuk mencapai RS Zahirah. Baca juga: Pencurian di RS Zahirah Jagakarsa, Polisi Sebut Pelaku Spesialis “Kemudian menemukan target di Rumah Sakit Zahirah dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 03.40 WIB kemudian masuk dari pintu utama,” ujar Eko. Ia beralasan kepada satpam Rumah Sakit Zahirah untuk bisa masuk ke dalam. Asep kemudian naik ke lantai dua Rumah Sakit Zahirah menggunakan lift. Aksi Asep mencuri laptop terekam kamera CCTV di sebuah kamar RS Sakit Zahirah pukul 04.04 WIB. Adapun Asep beraksi sendirian. “Yang menjadi korban adalah salah satu keluarga pasien yang anaknya sedang dirawat. Di situ Bu Lisa kemudian ada saksi saksi juga yang sudah kita mintai keterangan korban membuat laporan,” tambah Eko. Asep kemudian berhasil mengambil sebuah laptop milik korban. Kemudian, anggota Polsek Jagakarsa melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pengembanga terhadap pelaku profil pelaku kemudian setelah mendapatkan bahan keterangan yang cukup tim bergerak ke arah Cempaka Putih karena diduga pelaku berasal dari dan berada di wilayah Cempaka Putih,” tambah Eko. Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.20 WIB. Dari tangan Asep, pelaku menyita satu buah laptop, sepeda motor, baju dan celana pelaku, dan kartu ID card tamu Rumah Sakit Zahira. Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan. Asep terancam dipenjara maksimal lima tahun.


Like it? Share with your friends!

148

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak