Pengadu Domba TNI-Polri Sebar Video Lewat Whatsapp dan Facebook

1 min


119
Iwan Adi Sucipto, pengadu domba TNI dan Polri

VIVA –  Kepolisan berhasil meringkus Iwan Adi Sucipto, pelaku penyebaran video yang mengadu domba TNI dan Polri. Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin 13 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu  buah handphone milik pelaku.Modus operandinya, kata Trunoyudo, ketika pelaku membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan HP. Tapi, dilakukan secara spontan dengan durasi waktu selama 1 Menit 57 detik.

“Kemudian rekaman video tersebut oleh pelaku dibagikan ke 13 grup dan kontak whatsapp pribadinya, kemudian lewat facebook pelaku,” kata Trunoyudo.Dalam videonya, pelaku yang menggunakan baju bermotif batik meminta kepada masyarakat untuk tidak takut ancaman Kapolri yang akan menembak ditempat orang yang mengacaukan pemilu.

Pelaku menyebutkan bahwa ancaman Kapolri itu bakal dilawan langsung oleh TNI. Dia pun mengatakan bahwa pada 22 Mei 2019 nanti adalah hari ulang tahun PKI.Akibat menyebarkan video hoax tersebut , pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.Pelaku yang juga dosen di  STIE Yasmi,  Cirebon ini terkena pasal Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 


Like it? Share with your friends!

119

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak