Para Perwakilan Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (Iksass) di Provinsi Bali saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (7/7/2021). [FOTO: Dok.Iksass]
Alumni tergabung Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafiiyah (Iksass) di Bali melaporkan akun tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
SuaraMalang.id – Akun Facebook Evie Antika dilaporkan ke Polda Bali lantaran menghina Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, KHR Achmad Azaim Ibrahimy, Rabu (7/7/2021).
Alumni tergabung Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (Iksass) di Bali melaporkan akun tersebut dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Kami, mewakili teman-teman pengurus Iksass Kabupaten dan Kota se-Bali melaporkan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan akun facebook atas nama Evie Antika,” kata Koordinator Iksass di Provinsi Bali, Muhammad Yunus dikutip dari timesindonesia.co.id — jejaring media suara.com, Rabu.
Dijelaskannya, akun Facebook tersebut melakukan penghinaan Kiai Azaim pada kolom komentar grup Facebook Media Kangean dengan menulis bahwa pengasuh pondok pesantren adalah Rajanya Kiai Sesat. Peristiwa itu persisnya terjadi pada 30 Juni 2021.
Baca Juga:
Vaksinasi di Situbondo Masih Jauh dari Target, Terkendala Banyak Nakes Terpapar COVID-19
Bermula dari unggahan video ceramah KHR Achmad Azaim Ibrahimy yang membahas agar tidak sombong kepada penyakit atau tidak menantang penyakit.
Komentar negatif itu dinilai berpotensi terjadinya adu domba.
“Kami, anggap akun Facebook itu merugikan dan bisa mengadu domba kami selaku alumni se-Nusantara, bukan hanya se-Bali tapi se-Nusantara bergejolak dengan adanya akun tersebut,” ujarnya.
Ujaran tak pantas itu ditulis menggunakan bahasa Madura Kangean. Pada keterangan profil akun Facebook Evie Antika, diketahui yang bersangkutan berdomisili di kawasan Denpasar, Bali.
“Kalau, kita bahasakan Indonesia ‘Rajanya Kiai Sesat’ itu sangat menyakitkan bagi kita selaku alumni, karena guru kita, adalah pengganti dari orang tua kita, yang memberikan pendidikan dan kebaikan kepada kita selaku alumni,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ketersediaan Oksigen di Situbondo Diklaim Masih Aman
“Dawuh-nya beliau (KHR Achmad Azaim Ibrahimy) cukup baik menyejukkan kepada kita semua bangsa Indonesia menghadapi ujian ini (Pandemi Covid-19), jangan sombong pada penyakit artinya yang mewabah sekarang penyakit Covid-19. Kita jangan sombong, jangan menantang (penyakit) bahasanya Kiai. Ini disalahkan artikan dianggap Kiai sesat. Kita kan sakit hati akhirnya. Padahal, beliau mendinginkan bahasannya,” jelasnya.
Sementara, Pengurus alumni Iksass wilayah Denpasar, Bali, Syamsuddin mengatakan, bahwa laporan kepada akun tersebut tidak hanya dilakukan oleh alumni di Bali, tapi juga di NTB dan Sumenep Jawa Timur.
“Karena (jumlah) alumni pondok pesantren ini mendekati satu juta, di 30 Provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, KHR. Ach. Azaim Ibrahimy selain Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, juga adalah cucu dari pahlawan nasional KHR As’ad Syamsul Arifin. Gelar pahlawan itu dianugerahkan Presiden Jokowi, pada 2016.
“Oleh, karenanya kami alumni se- Nusantara masing-masing provinsi akan melakukan hal semacam ini. Tujuannya, adalah edukasi kepada masyarakat bahwa berhati-hati dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Pasca pelaporan resmi ke polisi itu, pihaknya berharap para alumni yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia tetap tenang dan tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Mohon untuk tenang dan tidak melakukan aksi-aksi melanggar hukum karena kita sudah melakukan apa yang menjadi harapan kita bersama mudah-mudahan bisa sampai selesai di hukum ini,” ujarnya saat mengawal para alumni PP Salafiyah Syafi’iyah di Ditreskrimsus Polda Bali.