Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Untuk memberikan kemudahan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil Gunungkidul menerapkan layanan aplikasi pesan Whatsapp. Layanan ini diberikan hingga 29 Mei 2020.Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengungkapkan terdapat beberapa pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang dilakukan melalui Whatsapp yakni akta kelahiran, kematian, perubahan data dan pindah pendudukan dan beberapa jenis layanan lain. “Surat edaran yang mengatur tentang pengurusan dokumen kependudukan di tengah pandemi Corona juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” kata Markus, Senin (6/4/2020).Untuk mendapat layanan pencatatan akta kelahiran, warga bisa mengurus melalui nomor 08112649092. Untuk pelayanan pencatatan akta kematian, perkawinan, pengumuman hingga perceraian dilayani di nomor 08112649093. Pelayanan perubahan biodata dan pindah penduduk meliputi perubahan kartu keluarga, KTP-el, kartu identitas anak, pindah penduduk dan kedatangan penduduk dilayani melalui nomor 08112649097. “Untuk pelayanan pendaftaran dokumen kependudukan di kecamatan dapat dilakukan secara kolektif melalui petugas registrasi desa atau secara mandiri oleh pemohon untuk diajukan secara daring melalui Whatsapp ke nomor 08112649097. Untuk pengambilan dokumen kependudukan di kecamatan dilayani pada Senin, Rabu dan Jumat,” katanya.