Penolakan Terhadap Raja Kerajaan Sumedang Ramai di Facebook

2 min


115
Penolakan Terhadap Raja Kerajaan Sumedang Ramai di Facebook

SUMEDANG,(PR).- Pelantikan dan Penobatan KH. Raden Muhammad Yusuf. P. Kartakoesoema, sebagai Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang Larang penerus Pajajaran, sampai sekarang masih menuai pro dan kontra.Hal itu terlihat dari banyaknya komentar di sebuah akun media sosial, yang menolak serta mendukung pengukuhan Kiayi dari Banten itu menjadi Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang.Seperti diketahui, pada tanggal 25 Agustus 2019 lalu Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menggelar Rapat Khusus Musyawarah Istimewa (RKMI) Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang (MTKSL) di Gedung Negara.Salah satu agenda pada RKMI tersebut, tiada lain melaksanakan Pelantikan dan Penobatan seorang Ratu atau Papayung Wargi Sumedang atau Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang Larang penerus Pajajaran.Namun tidak lama setelah penobatan itu dilaksanakan, tiba-tiba isu pengukuhan Raja Sumedang ini justru malah ramai menjadi bahan perbincangan di media sosial.Ramai di FacebookAda banyak pihak yang berkomentar menolak penobatan tersebut, dan ada juga yang mendukungnya.Kondisi demikian dibenarkan Ketua Pengurus Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga.”Saya juga suka mantau di Facebook. Memang betul, banyak pihak yang menolak penobatan itu,” kata Luky, di ruang kerjanya di kawasan Museum Prabu Geusan Ulun, Rabu 4 September 2019.Menurut Luky, secara kelembagaan pihaknya tidak ikut terlibat dalam proses pengkuhan Raja Adat Budaya Sumedang Larang itu.Namun bagi dia, di balik pro dan kontra-nya proses Penobatan Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang Larang ini, tentu ada hikmah yang luar biasa.”Kita ambil hikmahnya saja. Isu ini sedikit banyak bisa membangkitkan spirit Keraton Sumedang, dalam kata lain dapat membangkitkan aspek ketertarikan masyarakat terhadap keraton. Dulu kan keberadaan keraton Sumedang ini dianggap sesuatu yang tidak penting,” ujarnya.Pengakuan sepihakDisinggung soal pendapat Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang terhadap penobatan raja itu, Luky menilai bahwa penobatan itu hanyalah pengakuan sepihak.Sebab yang dia tahu, selama ini organisasi (YPS atau RWS) belum mengatur tentang ketentuan persoalan kerajaan atau kekeratonan, termasuk untuk mengukuhkan raja.Kalaupun mau dilakukan penobatan seorang raja, pihak yang memiliki otoritas tentu harus memperhatikan empat hal yang dijadikan syarat dasarnya.Keempat hal dimaksud, kata Luky, yakni harus memiliki sejarah kerajaan, memiliki nasab keturunan raja yang jelas, memiliki peninggalan kerajaannya, dan selalu melaksanakan tradisi atau budaya keraton yang dilaksanakan secara berkesinambungan.Dan Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang sendiri, sampai sekarang hanya mengakui RI Lukman Sumadisoeria, sebagai simbol Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang. Sebab, selain RI Lukman Soemadisoeria ini, memiliki nasab ke Pangeran Sugih dari keluarga tertua, keberadaan dia sebagai raja ini sudah diakui oleh Forum Keraton di Nusantara.”Keberadaan RI Lukman ini sudah diakui oleh Forum Keraton Nusantara sejak tahun 2006,” katanya kepada wartawan Kabar Priangan, Taufik Rochman.Kendati demikiam, dia tidak mau menanggapi banyak persoalan penobatan itu. Karena menurut dia, itu adalah semua dinamika.Sebab secara kelembagaan, Pihak Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang ini, hanya memiliki kewajiban atau tugas untuk mengurus dan mengelola wakaf yang berasal dari peninggalan kerajaan.”Saat ini kami hanya ingin fokus untuk meningkatkan produktifitas objek wakaf agar menjadi pusat pengembangan pelestari budaya. Jangan sampai wakaf pusaka leluhur Sumedang ini hanya menjadi koleksi saja, tapi harus benar-benar bisa memiliki nilai luhur sebagai identitas kasumedangan,” katanya.***


Like it? Share with your friends!

115

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak