Pensiunan Tentara Dijerat UU ITE Hina Presiden di Facebook

1 min


114
Pensiunan Tentara Dijerat UU ITE Hina Presiden di Facebook

Syamsul (55), pensiunan tentara, warga Desa Muaraputih, Natar, Lampung Selatan, saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu, 12 Februari 2020. Lmapost.co/Ahmad Amri

Bandar Lampung (Lampost.co) — Syamsul (55), pensiunan tentara, warga Desa Muaraputih, Natar, Lampung Selatan, harus berurusan dengan hukum gara-gara postingan-nya di media sosial Facebook. Terdakwa dijerat UU ITE dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Rabu, 12 Februari 2020.

Terdakwa dalam postingan dalam akun Facebook pertama menuliskan, “Stop membodohi dan membohongi rakyat.” Kemudian dia mengunggah foto disertai kata-kata, “Ayo naikkan tagar#mahasiswa bergerak#jokowi mundur.”

Pada postingan ketiga terdapat foto disertai kata-kata bertuliskan, “Pak Jokowi sudahlah mundur saja sudah 80% rakyat Indonesia tak menyukaimu, tanamkanlah rasa malu sedikit di dalam hidupmu.”

Postingan tersebut dilihat 20 pengguna Facebook. Pada Kamis, 3 Oktober 2019, saksi Welly Sulistio dan Marjono yang juga anggota TNI mendapatkan informasi ada seseorang anggota TNI mem-posting gambar atau kalimat yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan menggunakan akun Facebook atas nama Abung Siwomego.

Selanjutnya, kedua saksi menyelidiki akun tersebut dan didapat informasi pemilik akun tersebut tinggal di Desa Muaraputih, Natar, Lampung Selatan. Saksi kemudian berangkat ke rumah terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang telah purnawirawan sejak 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi (akun fb) diserahkan kepada Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jaksa Kandra Buana dalam dakwaannya  mengatakan perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik dan mencoreng institusi dan citra TNI. Sebab, orang yang melihat postingan tersebut mengira bahwa institusi ini tidak bersikap netral dalam politik.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa. Muharram Candra Lugina


Like it? Share with your friends!

114

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak